Dilaporkan Di Kajati Lampung, Sekda Tanggamus Tidak Melawan

oleh

Grafiknews.com, Tanggamus – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, menanggapi santai pelaporan dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh mantan Camat Kotaagung Timur, M. Ilham Nurmay. Ia menyatakan tidak akan melakukan perlawanan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Suaidi saat diwawancarai awak media usai konferensi pers di ruang kerjanya, Senin, 16/6/2025.

“Saya tidak bisa memberikan tanggapan juga tidak bisa menganalisa apa yang menjadi penyampaian laporannya. Ya, silakan saja,” ujar Sekda Suaidi.

Lebih lanjut, Suaidi menjelaskan bahwa pencopotan Ilham Nurmay dari jabatan camat telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyebutkan, proses evaluasi telah dilakukan melalui pemanggilan oleh Inspektorat sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Saat ditanya apakah pelaporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut salah alamat jika ditujukan ke Kejati, Suaidi enggan berspekulasi.

“Saya tidak mau berandai-andai, silakan telaah sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa M. Ilham Nurmay melaporkan Sekda Tanggamus ke Kejati Lampung atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya sebagai Camat Kotaagung Timur.

SK dengan nomor 800/1210/45/2025 tertanggal 27 Mei 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Suaidi, dan menjadi dasar pemberhentian Ilham dari jabatan camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *