Grafiknews.com, Tanggamus, Harga liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di Kotaagung Timur Tanggamus, tembus hingga Rp 40 ribu per tabung, kelangkaan di pangkalan berakibat pindahnya harga LPG bersubsidi ini ditingkat pengecer.
Mahalnya serta langkanya gas melon 3 kilogram itu dikeluhan masyarakat, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah ini, kebutuhan pemakaian gas elpiji untuk memasak sangat besar.
Tina, salah satu ibu rumah tangga mengatakan, pada Kamis 28/3 kemarin dirinya berkeliling mencari gas melon ketempat-tempat pengecer disekitaran kotaagung timur, hal itu ia lakukan karena di tempat langganannya kosong.
Menurut dia, meski dirinya merasa kecewa mendapatkan gas melon dengan harga Rp 35 ribu, itu ia sudah berkeliling mencari sampai ke luar pekonnya. “Karena kebutuhan, ia terpaksa membelinya, ” Jelasnya kepada Grafiknews.
Dirinya berharap kepada Pemkab Tanggamus dalam hal ini Dinas Koperindag, agar bisa mengatasi polemik kelangkaan serta pindahnya harga jual gas melon bersubsidi. Dirinya juga berharap agar pihak terkait turun kelapangan untuk melihat langsung penomena langka dan pindahnya harga jual diatas harga eceran tertinggi (HET) demikian harapanya.
Menangapi hal itu, Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti mengatakan, pemerintah melalui team TPID dinas koperindag dan bagian perekonomian sudah berupaya meminta kepada pertamina, untuk menambah quota pada pangkalan-pangkalan yang ada di kabupaten tanggamus.
Tpid juga melalukan evaluasi dan pemantauan di tempat pangkalan, serta melakukan pembatasan pembelian satu rumah tangga satu tabung gas. Namun demikian, pihak petamina yang berhak mengeluarkan penambahan quota disetiap pangkalan, imbuhnya.
“Diiberberapa kecamatan sudah terdistribusi seperti kecamatan kota agung, gisting dan talang padang, pangkalan juga menetaokan harga het Rp 20.000 pertabung gas. Karena diharapkan masyarakatnuntuk bijak dengan tidak membeli melebihi yang sudah ditentukan, ” Jelas Retno. Sabtu 29/3/2025.
Ditambahkan Retno, apa bila masyarakat menemukan pangkalan menjual diatas harga Rp 20.000, mohon segera melaporkan kepada tim TPID dengan menyertakan bukti rekaman vidio, pemkab akan mengambil tindakan untuk menutuo izin pangkalan tersebut, tegasnya.