Grafiknews.com, Tanggamus – Tidak memiliki dokter Spesialis Rehabilitasi Medis, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung tidak bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Tanggamus, Jeni Firmansyah, menurut dia, RSUD Batin Mangunang Kotaagung saat ini tidak memiliki dokter spesialis fisioterapi pasca ditingal resign 1 Januari 2025 lalu.
Karena tidak ada dokter yang menjadi penanggung jawabnya, sehinga kerja sama badan penyelengara jaminan sosial (BPJS) kesehatan dengan fisioterapi poliklinik rehabilitasi medik di RSUD Batin Mangunang kami hentikan, sampai ada dokter penanggung jawabnya, tegasnya.
Kantor BPJS kesehatan akan menjalin kerja sama dengan rumah sakit, imbuhnya. Dalam perjanjian tersebut dilakukan antara pimpinan atau direktur rumah sakit dengan asuransi JKN, yang ada dokter spesialisnya selaku penanggung jawabnya.
Ditambahkan Jeni, sarat kerja sama itu berlaku dengan semua rumah sakit. Artinya bukan hanya dengan rumah sakit batin mangunang saja, ” Jelas Jeni Firmansyah melalui sambungan telepon. Selasa 11/3/2025.
Peristiwa ini mencuat berawal dari keluhan pasien fisioterapi yang menggunakan BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari puskesmas untuk menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang, namun harus membayar biaya sebesar 185 ribu secara tunai sebagai pasien umum.
- Padahal, fisioterapi merupakan bagian dari rehabilitasi medis yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Polemik ini kini menjadi perhatian pemerintah daerah, dprd juga masyarakat, dan diharapkan segera ada solusi agar pelayanan kesehatan di RSUD Batin Mangunang lebih optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Zahiri)