Grafiknews.com, Tanggamus – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung tidak melayani pasien fisioterapi yang menggunakan BPJS Kesehatan. Akibatnya, pasien yang datang dengan rujukan BPJS harus membayar biaya secara mandiri sebagai pasien umum.
Keluhan ini disampaikan oleh JM (60), seorang pasien fisioterapi asal Kotaagung Timur. Ia datang ke RSUD Batin Mangunang dengan membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari puskesmas untuk menjalani perawatan fisioterapi.
Namun, harapannya untuk mendapatkan layanan BPJS pupus setelah pihak rumah sakit menetapkannya sebagai pasien umum berbayar.
“Kami sudah menyerahkan semua persyaratan BPJS, tetapi petugas di ruang fisioterapi tetap meminta biaya Rp185 ribu secara tunai, dan tidak melalui kasir rumah sakit,” keluh JM.
Padahal, menurutnya, fisioterapi merupakan bagian dari rehabilitasi medis yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menanggapi keluhan ini, Farida, Kepala Fisioterapi RSUD Batin Mangunang, didampingi Desi Susanti, Kasi Pelayanan, mengakui bahwa saat ini rumah sakit tidak memiliki dokter spesialis rehabilitasi medis.
“Karena tidak ada dokter penanggung jawab fisioterapi, maka semua pasien fisioterapi dikenakan biaya sebagai pasien umum,” jelas Farida, Rabu, 5/2/2025.
Menurutnya, pelayanan rumah sakit mengikuti aturan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi.
Saat ditanya mengenai pembayaran yang tidak dilakukan melalui kasir rumah sakit, Farida beralasan bahwa pasien sering merasa keberatan jika harus membayar di kasir depan, sehingga meminta untuk membayar langsung di ruang fisioterapi.
“Jika mengacu pada SOP RSUD Batin Mangunang, seharusnya pendaftaran dan pembayaran dilakukan di kasir, baru setelah itu pasien menerima tindakan pelayanan,” terangnya.
Farida juga mengungkapkan bahwa RSUD Batin Mangunang sempat menghentikan layanan fisioterapi pada Januari 2025, setelah dokter spesialis rehabilitasi medis meninggalkan rumah sakit pada Desember 2024.
Namun, banyaknya keluhan masyarakat yang membutuhkan fisioterapi membuat pihak rumah sakit akhirnya kembali membuka layanan tersebut, meski tanpa kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Demi memenuhi kebutuhan pasien, kami membuka kembali layanan fisioterapi. Namun, karena tidak ada dokter rehabilitasi medis, maka pasien tetap dikenakan biaya mandiri,” tutupnya.