Jual Beli Lahan Kampus UBL di Pekon Kayuhubi Bermasalah, Pihak Kampus Masih Bungkam

oleh

Grafiknews.com, Tanggamus – Bendahara dan Staf Universitas Bandar Lampung (UBL) bungkam saat dimintai klarifikasi dugaan Kong Kalikong Transaksi Jual Beli Lahan Perkebunan untuk pengembangan bisnis kampus mereka.

Lahan perkebunan seluas 40.647 m2 yang terletak di Pekon Kayuhubi Kecamatan Pugung Tanggamus itu, melalui kesepakatan jual beli dengan melibatkan pihak kedua sebagai penghubung pihak ke 1 dengan pihak ke 3, yang telah didaftarkan pada notaris melalui Akta Perjanjian Komitmen Fee Nomor 54 tanggal 18 Juli 2024, yang kemudian berakibat merugikan pihak kedua baik materil dan immateril.

Grafiknews mencoba mengkonfirmasi Andre Barusman, sebagai Bendahara Kampus UBL di nomor 081298096xxx, meski diangkat namun belum mendapatkan respon, begitu juga pesan whatsaap terbaca namun tidak direspon.

Media ini juga mengkonfirmasi Staf Kampus UBL, Fanny Hasibuan di nomor 081381114xxx meski hanpon aktif namun belum di respon, begitu juga dengan pesan whatsaap, terbaca namun belum mendapatkan.

Sementara itu, Hj Ipah Sulaisi orang tua pemilik lahan perkebunan (pihak ke 1) tidak bisa memberikan jawaban. “Saya tidak tahu ada pembatalan apa” Silahkan tanya aja kepada pihak kedua dan pembelinya, jawanya ketus.

Menurut dia, meski dirinya hadir pada penandatanganan dikantor natoris talang padang, namun ia tidak mengerti karena itu urusan anaknya, saya hanya menandatangani saja, Jelas Hj Ipah Sulaisi melalui sambungan telpon. Selasa 4/2/2025.

Sebelumnya diberitakan, transaksi jual beli lahan perkebunan seluas 40.647 m² di Pekon Kayuhubi, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang rencananya digunakan untuk pengembangan bisnis Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), diduga bermasalah.

Kesepakatan yang telah didaftarkan pada notaris melalui Akta Perjanjian Komitmen Fee Nomor 55 tanggal 18 Juli 2024 disebut diingkari oleh pihak penjual (pihak pertama) dan pihak pembeli (pihak ketiga), sehingga merugikan pihak kedua secara materil maupun immateril.(Zahiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *