Grafiknews.com, Tanggamus – Oknum Kepala SDN 1 Kuripan Kecamatan Kotaagung yang di Polisikan Wali Murid menyangkal melakukan pengancam psikis. Berikut penjelasannya.
Menurut Sapriuddin, dirinya hanya menjelaskan permasalahan yang sebenarnya kepada wali murid kelas III tersebut agar tidak menjadi blunder berkepanjangan. Karenaya ia berinisiatif memanggil ibu Armila hadir dan menemuinya ia di kantor.
Saya panggil Armila itu melalui guru wali kelas tiga, imbuhnya. Untuk mengklarifikasi komentar dia pada grup whaatsaap sekolah yang terkesan menyudutkan saya, dengan komentar ” Kemungkinan uang seragam muslim siswa tidak disetorkan juga, ujarnya.
Ia juga tidak menafikan kalau ia pernah sempat menghardik bu Armila dengan mengebrak meja juga memperlihatkan sejumlah uang, lantaran ia kesal karena bu Armila menduga ia mengelapkan uang seragam muslim siswa. Padaha menurut dia, saat itu seragam muslim itu barangnya sudah ada di sekolahan, namun belum dibagikan karena jumlah pesanan nya kurang 7 stel, hawatir menimbulkan polemik karena ada siswa yang ditunda pembagiannya.
Dirinya juga mengakui pernah meminjam uang tabungan siswa sebelumnya untuk biaya talangan kegiatan literasi sekolah di wonosobo dan sudah di kembalikan. Lanjut dia, ahir bulan Oktober 2024 lalu saya berencana kembali meminjam uang kepada pengelola tabung siswa Rp. 1.5 jutajuta, namun belum sempat ia terima peristiwa itu terjadi, ungkapnya.
“Saya sempat menyampaikan kepada dewan untuk menghentikan sementara pogram menabung siswa itu untuk pembenahan, mengingat program itu tanpa sepengetahuan saya selaku kepala sekolah, dan semuanya dikelola oleh guru honorer murni semua, Jelas Kepala SDN itu kepada Grafiknews. Mingu 19/1/2025.
Ditambahkannya, selaku masyarakat yang taat hukum, dirinya akan mengikuti proses hukum berlaku, seraya berharap kepada media massa untuk meluruskan permasalahan ini melalui klarifikasinya, sehinga tidak ada kesan di masyarakat kalau tindakan yang ia lakukan melampaui batas, demikian tutupnya.
Sebelumnya, seorang wali murid SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, melaporkan oknum kepala sekolah berinisial SN ke Polres Tanggamus atas dugaan pengancaman psikis dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Armila, salah satu wali murid, pada Jumat, 17/1/2025.
Laporan itu diterima oleh penyidik Briptu Perisyah SH dan tercatat dalam laporan pengaduan dengan nomor: Lap.Du/05/I/2025/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Armila menuduh SN melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.