Gradiknews.com, Pesawaran, Lampung – Siti Rivngatin, salah satu guru honorer di Kabupaten Pesawaran, mewakili rekan-rekannya untuk menunjuk kuasa hukum, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH.MH, Ketua Peradi Gedung Tataan sekaligus Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan pembayaran insentif guru honorer yang belum dibayar selama lima bulan. Hal ini disampaikan pada Senin (23/12/2024).
“Iya benar, saya mewakili seluruh guru honorer di Kabupaten Pesawaran. Hingga saat ini, gaji kami yang tergabung dalam PGHM dan FTHSNI belum terbayar selama lima bulan, padahal tahun 2024 sudah hampir berakhir,” ujar Siti Rivngatin.
Nurul Hidayah segera menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk melakukan konfirmasi terkait pembayaran gaji guru honorer yang tertunda. Namun, saat tiba, ia tidak bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan, melainkan hanya bertemu dengan Kabid P2K Pradana Utama dan Kasie Topon. Nurul juga menyampaikan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada Bupati Pesawaran, Ketua DPRD Pesawaran, dan Kapolres Pesawaran untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
“Saya sudah mengunjungi Dinas Pendidikan namun tidak bertemu dengan Kadisnya. Saya hanya bertemu dengan Kabid P2K dan Kasie Topon. Saya juga telah mengirimkan surat kepada Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres Pesawaran agar masalah ini segera diselesaikan,” jelas Nurul Hidayah kepada media.
Selain itu, Nurul menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak koordinator tingkat kecamatan dan kabupaten. Berdasarkan informasi yang diterimanya, setiap bulan ada pemotongan uang iuran sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 yang dibebankan kepada para guru honorer. Ia mempertanyakan peruntukan dan penggunaan dana tersebut, mengingat jumlah tenaga honorer yang sangat besar.
“Di sini ada dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak koordinator kecamatan dan kabupaten. Setiap bulan, ada kewajiban membayar iuran sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000. Saya ingin tahu untuk apa uang tersebut digunakan, karena ini melibatkan ribuan tenaga honorer,” tegas Nurul Hidayah.
Menanggapi hal ini, Kabid P2K Pradana Utama, yang didampingi oleh Kasie Topon, menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan hanya bertindak sebagai wadah dan tidak terlibat langsung dalam proses pencairan gaji honorer. Pencairan gaji honorer dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran.
“Dinas Pendidikan hanya sebagai wadah. Pencairan gaji honorer ada di BPKAD. Kami dari Dinas Pendidikan akan melengkapi data yang diperlukan, dan setelah selesai, kami akan menyerahkannya ke BPKAD,” tutup Pradana Utama. (Ali)
ChatGPT