Grafiknews.com, Tanggamus – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, “Akankah muncul poros baru pada Pilkada Tanggamus.
Meski pertemuan Kurnain dan Samsul Hadi diakui hanya sebatas mendiskusikan keputusan MK nomor 60/PUU-XII/2024 itu, namun keduanya sebelumnya Samsul Hadi pernah mendaftar sebagai Balonbup, terlebih Kurnain yang sudah mendapatkan rekomeneasi Partai Nasdem. sebagai Balon Wabup untuk mendampingi Dewi Handajani.
Grafiknews.com , Tanggamus- Kurnain menjelaskan, pertemuan dirinya dengan mantan Bupati Tanggamus 2018-2019 yang juga kompetitor Dewi Handajani pada Pilkada Tanggamus 2019 lalu, hanyalah silaturahmi. Namun keduanya sependapat kemungkinan poros baru itu terbentuk pasca keputusan MK mengubah ambang batas sarat pencalon pilkada 2024.
Kesempatan itu Kurnain dan Samsul Hadi menilai putusan MK tersebut baik bagi iklim demokrasi dan mencegah skenario “kotak kosong” dalam pilkada serentak 2024 mendatang, jelasnya.
Dikatakan Kurnain, sampai saat ini dirinya menyatakan komitmennya untuk maju sebagai calon wakil bupati dalam kontestasi Pilkada Tanggamus 2024. Bahkan menurut dia, sampai saat ini dirinya masih terus berupaya menjalankan rekomendasi DPP Partai NasDem untuk bersanding dengan Dewi Handajani.
“Terkait dengan putusan MK terbaru, kita lihat saja nanti apakah kemungkinan poros baru itu akan terwujud atau hal lain yang akan kami lakukan menjelang pendaftaran ke komisi pemilihan umum nanti, Jelasnya via pesan what saap. Rabu 21/8/2024.
Kesempatan itu, Samsul Hadi juga sangat mendukung langkah Kurnain untuk maju dalam kontestasi pilkada 2024 tanggamus. Sebagai putra daerah, ditambah dengan pengalamannya sebagai anggota DPRD 2 periode, Kurnain layak maju dan patut didukung, Demikian ungkap Samsul Hadi.