Perizinan Tersus Lambat, PT. PPM Rumahkan Pekerja

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Tanggamus – Rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau dermaga PT Paragon Perdana Mining (PPM) di Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak terhambat lambannya perizinan dari pemerintah daerah. Akibatkan puluhan pekerja dirumahkan.

Pernyataan itu disampaikan Sugiharto, humas PT. PPM, karena menurut dia, saat ini tenaga kerja non scil perusahaannya yang bergerak dibidang penambangan, pengolahan, dan penjualan batuan zeolite cukuh balak tanggamus sudah dirumahkan, namum belum sampai pada pemutusan hubungan kerja. Adapun alasannya, saat ini perusahaan mengurangi produksi akibat sulitnya pengiriman hasil produksi.

Dijelaskan Sugiharto, perusahaan selalu mengurus segala administrasi yang dibutuhkan. Namun sampai saat ini proses perizinan pembangunan dermaga itu belum jelas. Sementara tersus itu merupakan sarana akomodasi vital untuk mengeluarkan atau eksport hasil produksi batuan zeolite, imbuhnya.

“PT.PPM sebuah perusahaan yang memiliki perjanjian kontrak karya dengan pemerintah indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kementerian ESDM nomor 380.K/30/DJB/2017, dan nomor 196.K/30/DKB/2020, untuk melakukan kegiatan operasi produksi batuan zeolite di pekon tengor cukuh balak.

” Untuk mengeluarkan izin itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mengaharuskan ada berita acara sosialisasi dan berita acara kesepakatan dengan PT. Windu Mantap Mandiri perusahaan yang bergerak dibidang budidaya tambak udang, ” Jelasnya.

Dirinya berharap polemik itu tidak berlangsung lama sehinga pekerja yang saat ini sudah dirumahkan bisa kembali bekerja, serta beroperasinya perusahaan penambangan, pengolahan batu zeolite ini, nantinya bisa membantu pendapatan pemerintah daerah. “Serta bisa membuka lapangan pekerjaan lebih luas bagi masyarakat, sehinga dapat meningkatkan perekonomian,” demikian ungkapnya.

Dilain pihak, Mirzi Irawan, ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Cukuh Balak itu menghawatirkan dampak negatif tidak beroperasinya perusahaan yang memiliki luas lahan 1.411 ha itu, akibat pengaduan perusahaan lain sehinga berpotensi mengahambat kemajuan secara ekonomi warga setempat bahkan secara nasional.

Menurut dia, mayoritas pekerja yang dirumahkan mengeluhkan hilangnya sumber pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, seraya berharap mereka bisa kembali bekerja di perusahaan seperti biasa.

Ahmad Yani, salah satu karyawan PT. PPM berkeluh, bagai mana dengan nasip keluarga kami jika perusahaan benar tidak beroperasi lagi. Sementara mereka mengantukan penghasilan sebagai pekerja di perusahaan itu, demikian keluhnyakeluhnya. (Zahiri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *