Disdik Tanggamus Larang Sekolah Adakan Study Tour

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Tanggamus – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus resmi melarang seluruh satuan pendidikan mengelar acara perpisahan dilakukan di luar sekolah atau study tour.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Ketut Budi Artama. Menurut dia, sehubungan dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pelaksanaan study tour/karya wisata dan atau yang sejenisnya, yang dilaksanakan sekolah.

Atas dasar itu, dinas pendidikan kabupaten tanggamus menerbitkan surat edaran larangan pelaksanaan kegiatan study tour, yang ditujukan kepada.

Koordinator splp kecamatan se-kabupaten tanggamus, kepala SD negeri/swasta se-kabupaten tanggamus, kepala SMP negeri/swasta se-kabupaten tanggamus, pengelola PKBM se-kabupaten tanggamus, dan pengelola PAUD se-kabupaten tanggamus.

Untuk tidak melaksanakan study tour atau karya wisata dan sejenisnya di dalam wilayah provinsi lampung dan diluar wilayah provinsi lampung,

“Larangan itu mulai berlaku dari tanggal 16 Mei 2024 sampai batas waktu yang belum ditentukan, ” Jelas Ida Bagus kepada Grafiknews.com. Rabu 15/5/2024.

Dirinya berharap pihak sekolah mengadakan perpisahan bernuansa daerah masing-masing mengunakan fasilitas yang ada dan tidak harus keluar daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, selain tidak beresiko terjadinya kecelakaan lalu lintas juga membuat efektifitas dan efesiensi dana wali murid, ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *