Polsek Wonosobo Bekuk Maling Handphone di Warung

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Tanggamus – Polsek Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencurian uang dan Handpone diwarung warga Pekon Kalisari Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengatakan, tersangka inisial RS (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo ditangkap atas dasar laporan korban, Dartik (44) warga pekon kalisari pada 26 Februari 2024 lalu.

Tersangka ditangkap setelah tim gabungan polsek wonosobo bersama twkab 308 polres tanggamus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi berada di pekon kalirejo wonosobo, Rabu 8 Mei sekira pukul 00:30 Wib.

” Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tersebut, kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan, ” Jelas Iptu Tjasudin melalui pesan tertulisnya. Sabtu 11/5/2024.

Saat ini tersangka bersama barang bukti celana levis pendek warna biru, dan Wakil baju warna merah merk wrangler, dan kotak handpone merk Oppo A17k warna biru laut diamankan di polsek wonosobo guna penyelidikan, imbuhnya.

Dijelaakan Kapolsek, kronologi kejadian itu pada Senin, 26 Februari lalu, sekira pukul 12.30 Wib, di warung sekaligus rumah korban di pekon kalisari wonosobo, bermula ketika korban sedang menunggu warung miliknya, namun korban kemudian ketiduran, kemudian pelaku dan rekannya masuk warung dan mengambil uang 300 ribu dan handpone korban.

“Atas perbuatannya tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekannya, yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” tutupnya.zairi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *