Dugaan Kong Kalikong Penempatan Guru PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Akan Buat Surat Edaran ke- Sekolah

  • Whatsapp

Grafiknews. com, Tanggamus – Dugaan kong kalikong penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Tanggamus jadi lahan mencari cuan kepala sekolah. Ini penjelasan Dinas Pendidikan Tanggamus.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Gunawan menjelaskan, formasi penempatan guru k3s itu berdsarkan dari data dapodik sekolah, kalau formasinya ada, tidak mungkin guru yang bersangkutan akan ditempatkan diluar sekolah tersebut. Menurut dia, masalahnya saat ini dapodik di satuan pendidikan di tanggamus itu 80 persen tidak benar sehinga formasi itu tidak terbaca, sehinga efeknya terjadi seperti ini.

Dapodik itu tidak bisa dimanipulasi, dapodik itu dinamik dan harus aktif bergerak terus, karenya disetiap sekolah itu harus ada operatornya. Dapodik itu juga bukan hanya masalah data para guru saja, disana ada sarana dan prasarana dan lainnya, dapodik itu itu juga menjadi dasar pemerintah pusat untuk mengakses segalanya, jelasnya.

Sementara yang mempunyai peranan untuk memperbaiki dan mengsingkronkannya adalah satuan pendidikan itu sendiri, imbuhnya.

Menurut dia, dinas pendidikan berencana akan mengelar rakor dengan para kepala sekolah, atau paling tidak membuat surat edaran yang ditandatangani Kadis Pendidikan dan Sekdakab Tanggamus untuk segera membenahi dapodiknya, mengingat saat ini banyak kepala sekolah dan operator sekolah yang lengah terkait itu, bahkan orang yang sudah pensiun belum mereka buang dari dapodiknya.

“Terkait permintaan uang untuk mengatur penempatan itu, saya pastikan tidak ada, bahkan dari 600 lebih guru p3k yang lulus, mayoritas mereka kembali menjadi pengajar ditempat asalnya. Yaa., mungkin ada beberapa dari mereka yang dipindah itu mungkin efek dari dapodik mereka yang tidak benar, Jelasnya kepada Grafiknews.com.Kamis 2/5/2024.

Gunawan menegaskan, dinas pendidikan belum akan melakukan pemangilan kepala SDN I Kagungan tersebut, dan akan melakukan pemantauan bila ada laporan resmi, artinya kalau guru p3k itu sudah pernah memberikan sejumlah uang kepada kepada kepala sekolah, baru akan kami pangil karena sudah ada kerugian disana, demikian tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *