Penerapan Siswa Berpakaian Adat, Disdik Tanggamus Tunggu Juknis dari Pemkab

oleh

Grafiknews.com, Tanggamus – Kabar kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang mewajibkan siswa memakai Seragam Adat pada jam sekolah ditahun 2024. Ini penjelasan Kabid Dikdas.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Ketut Budi Antara menjelaskan, rencana pengunaan pakaian adat pada siswa-siswi sekolah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 50 tahun 2022.

Pakaian adat itu akan dipakai saat hari-hari besar keagamaan saja, imbuhnya, dan tidak untuk dipakai pada hari tertentu dalam setiap minggunya. Namun menurut dia, untuk detailnya dirinya belum tahu.

” Apakah nantinya pakaian adat itu khusus pakaian adat lampung tanggamus saja, atau pakaian adat setiap suku yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama, masih menunggu juknis dari Pemkab Tanggamus, ” Jelasnya kepada Grafiknews.com diruang kerjanya. Rabu17/4/2024.

Diakuinya, Dikdas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi. Namun untuk hal ini dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh, sebelum ada ketentuan dari pemerintah daerah.

“Sebelum kebijakan itu diterapkan, akan disosialisasi terlebih dahulu, dan berharap kebijakan itu tidak sampai memberatkan orang tua siswa, demikian ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *