Ratusan Warga Rutan Kelas II Kota Agung Dapat Remisi

  • Whatsapp

Grafiknews, Tanggamus – Sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kotaagung, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1144 H.

Kepala Rutan kelas II B Kotaagung, Benny M Saefulloh mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi tersebut, yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtansif berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia nomor 7 tahun 2022.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan salah satu apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan aktif, serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. ” Pemberian remisi juga menghemat anggaran APBN untuk belanja makanan para narapidana, ” Jelas Benny melalui pesan tertulisnya. Rabu kemarin.

Sebelumnya imbuh Benny, sebanyak 9 orang narapidana mendapatkan remisi bebas bersarat, dan telah menghirup udara bebas dan bisa merayakan lebaran bersama keluarga dirumah.

Berikut jumlah dan besaran remisinya.
Sebanyak 70 orang napi, mendapatkan remisi 15 hari, kemudian sebanyak 68 orang narapidana mendapat remisi 1 bukan, lalu 1 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, ujarnya.

Sebelumnya petugas rutan dan warga binaan pemasyarakatan melaksanakan sholat ied bersama di aula rutan setempat, Rabu 10/4/2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *