Grafiknews.com, Tanggamus – Petugas gabungan merazia kamar warga Rutan kelas II B kota Agung. Dalam razia tersebut petugas tidak menemukan Narkoba dan Hanpone saat razia namun petugas menemukan berbagai jenis barang yang tidak diperbolehkan disimpan dikamar warga binaan Rutan Kelas II B Kotaagung.
Ada beberapa jenis barang yang ditemukan saat razia didalam kamar Rutan itu diantaranya, sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, hanger kawat, terminal listrik dan kartu remi, ada beberapa jenis barang itu dilarang dan tidak dibolehkan disimpan oleh para narapidana.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kotaagung, Benny Muhammad Saefulloh mengatakan, dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60. Rutan Kotaagung menggandeng Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) mengelar Apel 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju atau Berantas Halinar, dilapangan rutan setempat. Jumat 5/4/2024.
Kegiatan itu dilanjutkan dengan test urine warga binaan dan razia kamar hunian, imbuhnya.
” Tim gabungan beranggotakan 40 personil mengeledah setiap kamar hunian narapidana, untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba dalam lingkungan rutan dan juga meminimalisir penggunaan hanpone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan,” Jelas Benny.
Menurut karutan, selain melakukan razia kamar hunian, tim gabungan juga melaksanakan test urine secara acak kepada 8 orang warga binaan Pemasyarakatan. Dan hasilnya negatif narkoba.
Kesempatan itu, karutan berharap para petugas selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan. ” Saya siap mendukung semua program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba baik itu diluar terlebih didalam Rutan.” Tutup benny