Walikota Eva Dwiana Resmi Membuka Bimbingan Kemandirian Pelatihan Pangkas

oleh

BANDAR LAMPUNG – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing bersama Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana resmi membuka Bimbingan Kemandirian Pelatihan Pangkas Rambut dan Salon WBP sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama dengan stakeholder Griya Abhipraya Berkilau. Kamis (29/2/2024) di Griya Abhipraya Berkilau Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung.

Ketua Pelaksana sekaligus Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung Muhammad Nur mengatakan, Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung mulai dibentuk sejak Januari 2023.

Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung menyelenggarakan Program Layanan berupa Bimbingan Kepribadian, Kemandirian, Hukum dan Kemasyarakatan.

Selain itu Griya Abhipraya juga menyediakan
tempat/sarana penampungan sementara, asimilasi, rujukan pidana alternati, Pendidikan berkelanjutan. Kemandirian sarana kegiatan produktif sebagai wadah pelaksanaan latihan kerja.

Produk Unggulan dari Unit Usaha Griya Abhipraya Bapas Kelas II Bandar Lampung meliputi Pengelolaan Produk Kopi Lampung yang telah didistribusikan ke beberapa UPT Pemasyarakatan yang meliputi,
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Pengelolaan Tahu Putih dan Susu Kedelai yang diolah langgung oleh Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung.

Kegiatan Bimbingan Kemandirian dilaksanakan melalui berbagi kegiatan pelatihan berupa pelatihan perbengkelan, pelatihan sablon, pelatihan hidroponik, pengembangan ketrampilan macramé, pelatihan pijat dan refleksiologi, Pelatihan Pengolahan Sabut Kelapa dengan menggunakan yang minim dan bekerjasama dengan POKMAS LIPAS yang ada.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Bapas Kelas II Bandar Lampung memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan wilayah kerja yang meliputi Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *