Bandar Lampung – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendorong Bawaslu untuk mengusut tuntas peristiwa surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungseneng, Bandar Lampung.
Sedikitnya 200-an surat suara Pemilu 2024 di TPS 19 Way Kandis ditemukan tercoblos oleh pemilih.
“Kami meminta Bawaslu untuk mengusut tuntas kejadian di TPS 19 Way Kandis. Jadi tidak hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandar Lampung itu, Rabu, 14/2/2024.
Menurutnya, peristiwa itu telah menimbulkan keresahan dan kecurigaan publik terhadap kredibilitas penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu di Kota Bandarlampung.
Budiman mengatakan, pihaknya percaya KPU dan Bawaslu memiliki komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
Oleh karena itu, ia berharap KPU dan Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan transparan.
Selain itu, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung itu mengungkapkan surat suara tercoblos sebelum waktunya merupakan salah satu pelanggaran dalam pemilu di Indonesia.
Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu dan pelakunya dapat dikenakan sanksi karena menghambat atau menghalangi pelaksanaan pemungutan suara.
“Ini pidana pemilu,” pungkas Budiman AS.