Fakultas Hukum Unila Kembali Tambah Gelar Doktor, inilah harapan Rektor Unila,!

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Bandar Lampung – Fakultas Hukum Universitas Lampung kembali menambah Doktor Program studi Ilmu Hukum , yakni Dr. Gunawan Raka SH. MH.

Ujian Terbuka Promosi Doktor, Dr.Gunawan Raka dibuka Rektor Universitas Lampung Prof. Lusmeilia Afriani diruang Auditorium FH Unila, senin, 20/3/2023.

Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani dalam sambutan nya mengucapakan selamat atas kelulusan dan perolehan gelar Doktor untuk Dr. Gunawan Raka SH., MH.

Ia sangat berharap dengan gelar Doktor yang disandang oleh Dr. Gunawan Raka. SH. MH.,kedepannya Ia dapat terus bekerja dan berkarya membawa nama baik Universitas Lampung.


Ia juga menitipkan agar mahasiswa di Universitas Lampung,baik S1, S2, dan S3 dapat mengikuti jejak Dr. Gunawan Raka yang dapat menyelesaikan studinya dengan waktu 3,7 tahun dengan memperoleh predikat yang sangat baik. Ini merupakan juga catatan yang sangat baik untuk Unila .

Dengan mengusung judul disertasi “recovery hak-hak kreditor konkuren berbasis keadilan dalam proses kepailitan”, Dr. Gunawan Raka ditemui usai pelaksanaan ujian mengatakan, kepailitan terus berkembang, jika dilihat dari sejarahnya terjadi saat krismon(krisis moneter) tahun 1998, jadi perlu ada pembaharuan undang-undang tentang kepailitan.

Sesuai dengan amanah dari beberapa lembaga dunia, Ia terpanggil membuat undang-undang tentang kepailitan.
Ia juga mengatakan, UU kepailitan yang dibuat pada saat itu waktunya singkat, terburu-buru dan terdapat kepentingan asing, sehingga ada beberapa pasal yang tidak dapat diakomodir serta berdampak pada implikasi dari kepailitan debitor pailit dan kreditor kepailitan yang ternyata tidak mewakili kepentingan kreditor.

Dengan adanya rencana pembaharuan UU Kepailitan, kata Dia, nanti ada peninjauan kembali norma- norma kepailitan, caranya dapat di cover maka dibuat undang-undang kepailitan yang lebih berkadilan.

Dia sangat berharap, hasil dari pada penelitianya dan didukung hasil penelitian bank dunia presentasi recovery kepailitan porsinya 18-20 persen dari kewajiban Debitor pailit ke kreditor pailit.

“Nah itu ternyata bersoal diper undang undang yang masih bolong bolong dan sanksi hukum juga belum tegas serta mekanisme secara rinci belum diatur. harapannya nanti jika ada Pembaruan undang- undang-undang. Kamarin juga pada saat covid ada moratorium keinginan pengusaha, termasuk HIPMI agar UU kepailitan direvisi, tapi belum terlaksana hingga saat ini.

“Maka hasil dari penelitian saya jadi legal grafik dalam penyusunan undang-undang kepailitan. Tutupnya

Sugiono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *