Wartalampung.id, Bandar Lampung- Kepala ATR/BPN dan Walikota Bandar Lampung melaksanakan pemasangan tanda Batas (Patok) Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), bertempat di Kelurahan Beringin Jaya jumat, 03/02/2023
Gerakan GEMAPATAS di kota Bandar Lampung-
secara simbolis oleh Walikota Bandar Lampung, Ibu Hj. Eva Dwiana, dan jajarannya terhadap Aset Pemerintah Kota Bandar Lampung serta disaksikan oleh Ibu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan pemilik tanah yang berbatasan, serta masyarakat Kelurahan Beringin Jaya.
Kepala BPN Kota Bandarlampung Djudjuk Tri Handayani S.H. mengatakan, jika tahun ini di Kota Bandar Lampung tidak ada Program (PTSL) maka pihak melakukan pemasangan patok ini dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ia menambahkan, pemasangan tanda batas(patok) yang dipasang berjumlah 100 patok dengan standard patok yang benar, yakni terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat tanahnya bersertifikat maupun belum untuk bersama-sama dapat melakukan gerakan masyarakat pasang tanda batas tanah pada bidang-bidang tanah yang dimiliki. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah dan agar tidak terjadinya cecok dan caplok tanah.
Walikota Bandar Lampung sangat Eva Dwiyana menyambut baik pelaksanaan pernah Patok agar warga masyarakat khususnya di kota Bandar Lampung tidak kehilangan ataupun terjadi cekcok dan caplok Tanah.singkatnya.
Sementara gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMAPATAS) secara nasional sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023), disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto
Mengusung jargon Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Pada intinya untuk menjaga batas tanah dan menghindari konflik atau sengketa. Adapun manfaat dari GEMAPATAS yaitu sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat tanah, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan masyarakat untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki, mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai, dan patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan dikemudian hari.
Sugiono