Grafiknews.com, Bandar Lampung- Universitas Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Topik besar pembahasan FGD yang diselenggarakan di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Pertanian (FP) Universitas Lampung (Unila), Rabu, 27 Juli 2022, yaitu mencari solusi bagi para petani ubi kayu setelah tidak lagi mendapat pupuk bersubsidi.
Dekan Fakultas Pertanian Unila Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., dalam sambutan pembukaan mengatakan, berdasarkan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang digelontorkan kementerian pertanian, bahwa dari 70 komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi kini berkurang menjadi sembilan komoditas.
Irwan menguraikan, pengurangan pupuk bersubsidi merupakan peraturan kementerian pertanian yang berlaku, termasuk di Provinsi Lampung. Ia menilai, pengurangan pupuk bersubsidi perlu digarisbawahi dan disikapi bersama agar produksi dan produktivitas lahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, bisa tetap optimal.
Terlebih, kata Irwan, Provinsi Lampung urutan nomor satu produsen singkong secara nasional dengan total produksi mencapai lebih dari 6,6 juta ton dalam satu tahun. Maka dengan menyikapinya sedari awal, produksi yang dihasilkan Provinsi Lampung diharapkan bisa tetap nomor satu secara nasional.
“Tinggal bagaimana sikap kita dengan berbagai perubahan yang terjadi, sebab ini merupakan peraturan kementerian pertanian yang juga berlaku di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Irwan Sukri Banuwa juga menambahkan, awalnya tanaman pangan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi di antaranya komoditas padi, jagung, kedelai (pajale) dan singkong. “Namun saat ini berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ternyata singkong tidak lagi mendapat pupuk subsidi,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menginisiasi FGD guna mendiskusikan problematika terkait peraturan terbaru. Selain mempertahankan Provinsi Lampung tetap pada urutan pertama nasional dalam konteks produksi, diharapkan para petani singkong tetap termotivasi untuk berproduksi,” tutur Irwan.
Selanjutnya pemaparan disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung Ir. Kusnardi, M.Agr., Ec., tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 antara lain Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi Permentan Nomor 41 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Kemudian Jenis Pupuk Bersubsidi Permentan Nomor 41 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 10 tahun 2022. Komoditas Penerima Pupuk Bersubsidi (Pasal 3, ayat 1-4) meliputi Perkebunan seperti kopi, kakao, dan tebu. Tanaman Pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura seperti bawang putih, bawang merah, dan cabai, beserta Data Produksi Tahun 2021-2022 di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
Selain kepala Bappeda Provinsi Lampung, FGD dihadiri para wakil dekan FP Unila, para kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan kabupaten se-Provinsi Lampung. (*)