Grafiknews.com, Bandar Lampung- Kasus hukum yang menimpa orang nomor satu di institusi pendidikan tinggi terbaik di Lampung, bahkan Sumatera dan Nasional dan beberapa unsur pimpinan Universitas dan Fakultas di kampus Universitas Lampung menyebabkan banyak pihak merasa prihatin bahkan menyayangkan terjadinya hal tersebut.
Salah satu yang menyatakan keprihatinannya adalah Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar.
Dalam keterangan persnya, Ahad (21/8/2022), Mardani Umar merasa prihatin atas kasus hukum yang membelit Rektor, Wakil Rektor 1, Ketua Senat serta Dekan Fakultas Teknik dan salah satu Dosen di Universitas Lampung.
“Kami sangat prihatin terjadinya OTT ini, dan sangat memalukan kejadian tersebut terhadap seorang Rektor, sekaligus pendidik dimana seharusnya menjadi contoh teladan bagi Rektor PT lainnya di Lampung,” kata Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Utara dan Way Kanan.
“Unila tercoreng sebagai Perguruan Tinggi yg termasuk terbaik di level Sumatera dan nasional. Semoga ini menjadi pelajaran bagi Rektor PT yg ada di Lampung,” kata Mardani lagi.
UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan kewajiban Dosen, Pasal 60, poin ( e ), menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik. Serta nilai-nilai agama dan etika.
Dengan konsekuensi jika melakukan pelanggaran, terdapat sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat, pasal 78 ayat (2).
Sementara dalam konteks jabatan perguruan tinggi atau rektor, amanat Permenristekdikti no. 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, Pasal 15 ayat (1) Pimpinan PTN diberhentikan karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Artinya, Kemenristekdikti sudah mulai perlu merancang bagaimana langkah-langkah ke depan, sambil memetakan berbagai hal terkait kasus yang mendera Rektor Unila, ” pungkas Mardani.