Unila Gelar sosialisasi PP. Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Bandar Lampung- Biro Umum dan Kepegawaian (BUK) Universitas Lampung (Unila) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di Gedung Perpustakaan lantai 3 kampus setempat, Kamis, 23 Juni 2022.

Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya menjamin terpeliharanya tata tertib kelancaran pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pemerintah.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS untuk mewujudkan pegawai yang berintegritas moral, profesional, produktif, dan akuntabel.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring dibuka langsung Dr. Ida Budiarti, S.E., M.Si., selaku Sekretaris SPI Unila serta turut menghadirkan narasumber dari Biro SDM Kemendikbudristek Dr. Agam Bayu Suryanto, S.E., M.B.A., dan Rhea Kartikasari Kirana, S.H., L.L.M.

Ida Budiarti dalam sambutannya mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kedisiplinan bagi seluruh PNS di Indonesia terutama di Unila.

“Kita berharap setelah sosialisasi ini bapak ibu PNS di lingkungan Unila benar-benar memahami PP Nomor 94 sehingga ketika SPI melakukan audit internal, seluruh PNS sudah mengetahui peraturan ini,” ujarnya.

Oleh karena itu Ida Budiarti mengajak seluruh peserta untuk mengkaji dan mengikuti sosialisasi PP 94 tersebut.

Masih di kegiatan sama, Kepala BUK Ida Ropaida, S.E., M.M., berharap seluruh peserta dapat berkontribusi aktif pada kegiatan ini.

“Kami mengajak jajaran pimpinan di tingkat fakultas hingga jurusan untuk berkontribusi membantu wakil dekan II mengawasi para dosen dalam hal kedisiplinan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *