Grafiknews.com, Bandar Lampung- Warga Keluhkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar hearing bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, di Ruang Rapat DPRD, Rabu (11/05/22).
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat terkait urgensi kenaikan pajak. “Kita ini masih pandemi. Masih pemulihan ekonomi. Selanjutnya kenaikan tidak ada penjelasan. Makanya kita pun kaget terima banyak keluhan warga. Bahkan banyak pamong yang enggak berani bagikan ke rumah-rumah warga karena naiknya cukup signifikan,” jelasnya.
Dari laporan warga, lanjut Fahmi, kenaikan tarif PBB P2 terjadi tidak merata dan tanpa penjelasan. Dimana wajib pajak ada yang mengalami kenaikan hingga 1000 persen atau tahun sebelumnya membayar Rp 130 ribu naik menjadi Rp 1,3 Juta.
“Waktu tarif tidak naik saja capaian atau realisasi kita cuma 60 persen, gimana kalau dinaikin. Kita minta ini dijelaskan dulu cara penghitungannya kepada masyarakat. Lalu dasar naiknya apa dan urgensinya apa. Ini harus disampaikan kepada warga. Jangan main tiba-tiba aja,” tegas Fahmi.
Ia meminta, pemerintah harus lebih peka melihat kondisi masyarakat. Serta merubah cara-cara komunikasi yang otoriter saat membuat kebijakan baru. “Birokrasi transparan itu jangan cuma jargon. Masa naik ratusan ribu bahkan jutaan enggak ada penjelasan,” ujarnya.
Fahmi juga meminta agar pemerintah bisa menjelaskan ke masyarakat terkait rumusan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena di lokasi yang sama ada harga yang berbeda, namun penentuan kenaikan tarif PBB P2 bisa serupa.
Sementara Sekretaris Komisi II Amrulloh menambahkan, adanya kenaikan tarif PBB P2 bisa memberi dampak kepada masyarakat Kota Metro semakin tidak ceria. Karena situasi saat ini masyarakat sangat memerlukan stimulus.
“Bukan mencabut stimulus, ini makin menambah beban masyarakat yang lagi dalam pemulihan. Bagaimana warga mau ceria,” tuntasnya.
Sementara itu, Kabid Pembukuan dan Pengendalian BPPRD Metro Juanda menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak dikarenakan adanya stimulus yang berkurang. Dimana tahun sebelumnya pemerintah memberikan 90 persen stimulus pada seluruh wajib pajak di Kota Metro. “Kenaikan ini untuk tahun 2022. Jadi stimulus yang diberikan saat ini sekitar 20 sampai 60 persen dari sebelumnya 90 persen. Kalau NJOP tetap, tidak naik,” paparnya.
“Dan terkait usulan DPRD tentang penolakan kenaikan tarif PBB P2, kami akan segera mengkonsultasikan dulu dengan pimpinan,” pungkas Juanda.