Senat Unila Usulkan 9 Kandidat Guru Besar

  • Whatsapp

Grafiknews.com, Bandar Lampung- Senat Universitas Lampung (Unila) menggelar rapat terbatas membahas pertimbangan dan rekomendasi untuk pengusulan sembilan kandidat guru besar, serta pendirian program studi baru.

Rapat digelar secara hibrid, Selasa (12/4/2022), di Ruang Sidang Utama Rektorat Unila. Dihadiri oleh para kandidat guru besar, dan anggota senat. Dipimpin oleh Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sembilan lektor kepala yang menjadi kandidat guru besar Unila yakni Dr. Nairobi, S.E., M.Si., Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., Dr. Een Yayah Heanilah, M.Pd., Dr. Kamisah Delilawati P, S.Si., M.Si., Dr. Hendri Busman, M.Biomed., Dr. Tugiyono, M.Si., Dr. Hardoko Insan Qudus, M.S., Dr. Ir. Chatarina Niken DWBSU, M.T., serta Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A.

Dalam rapat terbatas tersebut, para kandidat mempresentasikan data diri dan komitmen. Ketua Senat Unila, M. Basri mamaparkan, ada delapan komitmen guru besar yang ditentukan dalam rapat senat, yaitu, pertama, memberi keteladanan dan menjaga nama baik Unila, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan.

“Kedua, bekerja dan aktif berada di kampus dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi yang nyata dan seimbang sesuai ketentuan beban tugas tenaga pendidik,” ujar Basri.

Ketiga, menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan nama baik Universitas Lampung. Keempat, mengutamakan kepentingan Universitas Lampung di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Kelima, tidak mengajukan pindah tugas sebagai tenaga pendidik ke perguruan tinggi dan institusi lain dengan alasan apapun. Keenam, meminta persetujuan atasan langsung serta mematuhi ketentuan administrasi dan keuangan apabila ditugaskan di luar Universitas Lampung.

“Ketujuh, berkomitmen untuk turut serta bertanggung jawab dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi mahasiswa Universitas Lampung, serta kedelapan, apabila di kemudian hari para kandidat guru besar ternyata tidak memenuhi pernyataan ini, maka bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Basri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *