Legeslatif berikan catatan dan evaluasi 100 Hari kinerja Walikota dan Wakil Walikota Metro

  • Whatsapp

Gedung DPRD Kota Metro, Poto : Ist

Grafiknews.com, Kota Metro – Beragam catatan evaluasi perihal realisasi hingga proyeksi program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Metro, menjadi sorotan pihak legeslatif dalam Rapat Paripurna tentang rancangan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Walikota Metro tahun anggaran 2021, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (4/04/22).

“Pemerintah Kota Metro tidak melaksanakan program nikah gratis, atau bisa dikatakan terealisasi nol. Yang direalisasikan bukan apa yang dijanjikan seperti fasilitas nikah, di balai nikah KUA itu memang gratis, snack gratis, nasi bungkus gratis, foto dan piagam gratis,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrullah.

Dirinya juga menuturkan, dari seribu orang target program santunan kematian merupakan suatu hal yang mengada-ada dalam realisasi 100 hari kerja. “Ditambah persyaratan serta birokrasi rumit dan kompleks.

Terealisasi bahkan sampai dengan 300 hari kerja hanya puluhan saja. Kemudian santunan untuk rumah yatim piatu dari Pemerintah Daerah diberikan dengan besaran bantuan yang tidak seragam, seperti janji Rp10 Juta namun ada yang mendapat Rp5 Juta, bahkan hanya Rp2 Juta, serta program ini pun memang telah ada beserta anggarannya, hanya mengganti judul program saja,” ungkapnya.

Lanjutnya, bantuan untuk Lansia tidak terealisasi sesuai target 100 hari kerja Walikota. Tak hanya itu, ia juga menuding program Wahdi-Qomaru tidak berjalan dengan baik.
“Bantuan sosial untuk 1.500 Lansia hanya terealisasi 1.425 Lansia dan terealisasi setelah 300 hari kerja. Kemudian sembilan program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Metro juga tidak dapat diimplementasikan dengan baik,” cetusnya.
Politisi dari partai Demokrat itu juga merinci, 9 program unggulan pasangan Wahdi-Qomaru yang dijanjikan saat kampanye hingga kini belum juga terealisasi.
Pertama, gratis iuran BPJS Kelas 3 dengan pelayanan yang berkualitas, belum terealisasikan. Kedua, siaga kesehatan warga melalui call center dan mobil ambulance jenazah gratis, belum terealisasikan. Ketiga, Kartu sembako murah, belum terealisasikan.
“Dan program ke empat yang memberikan bantuan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian bagi petani, anggarannya memang sudah ada. Sementara dalam program ke Lima, soal pembebasan iuran komite sekolah, juga belum direalisasikan,” papar Amrullah.
Kemudian ke enam, pemberian beasiswa bagi pelajar/mahasiswa, guru dan dosen serta pemberian tunjangan kinerja guru, belum direalisasikan. Ke tujuh, rembuk warga antara warga umat beragama dan revitalisasi aktivitas millennial serta penyelenggaraan even budaya secara rutin.
Sementara, di program ke delapan tentang peningkatan pemberian tunjangan insentif bagi pamong, linmas, kaum duafa, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, dan kader kesehatan, direalisasikan 100 ribu selama 3 bulan dari yang diusulkan eksekutif sebesar 50 ribu dan didukung oleh DPRD untuk ditambah 50 ribu, hanya untuk RT dan RW.
Ke sembilan, program seluruh jalan mulus, kelurahan terang dan bebas banjir. Tidak ada kemauan untuk membayar hutang janji kampanye khususnya jalan provinsi melalui mekanisme menganggarkannya dalam anggaran hibah, bahkan dijadikan sebagai alasan tidak seperti janji, belum ada penambahan lampu jalan dari jumlah yang memang sudah ada sebanyak 4.209 titik.
“Bahkan penanganan banjir di tingkatan kelurahan sekitar taman edukasi di jalan gunung lawu belum mampu dituntaskan,” jelasnya lagi.
Anggota DPRD Dapil Metro Timur itu juga menuturkan, program-program Walikota tersebut juga tidak didukung dengan political will atau keinginan dari Pemerintah Daerah berupa peningkatan jumlah anggaran yang rasional untuk mensukseskannya, melainkan hanya lips service perubahan-perubahan redaksional dari program terdahulu yang memang sudah ada.
“Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah strategis dalam melaksanakan urusan pemerintahan agar melakukan koordinasi dengan DPRD, karena sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan DPRD bersama kepala daerah menjalankan Pemerintahan bersama,” pungkas Amrullah.ad/GN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *