Ketua Bapemperda Provinsi Lampung Jauharoh Haddad Raperda Rencananya Bulan Juni Kita Sahkan

  • Whatsapp


Grafiknews.com, Bandar Lampung- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Eksekutif tentang Penyelenggara Pondok Pesantren, di Lampung diprediksi sebentar lagi bakal disahkan pada Juni 2021 mendatang. Hal itu diketahui di dalam rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, yang dihadiri pihak eksekutif yang diwakili oleh Biro Kesra dan Biro Hukum, kemudian UIN Lampung, PWNU, dan beberapa Pengelola Ponpes, di Ruang rapat Bapemperda DPRD Lampung. Senin (31/5/2021).

Saat diwawancarai, Ketua Bapemperda Provinsi Lampung Jauharoh Haddad mengatakan, untuk finalisasi Perda ini akan ada satu pertemuan lagi pada minggu depan untuk membahasnya.

“Raperda ini rencananya bulan Juni kita sahkan. Waktunya awal atau akhir nanti kita liat,” kata Jauharoh.

Setelah disahkan, sambungnya, biasanya maksimal 6 bulan gubernur sudah mengeluarkan Pergub. karena perda yang lalu juga seperti itu.

“Bantuan kepada pondok pesantren, misalnya dalam penyelenggaraan belajar mengajar seperti gedung itu bisa dibantu, tetapi batasannya tidak ada. Hal itu bagaimana pemerintah daerah mempu perhatian lebih pada ponpes,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil rektor lll UIN Lampung Wan Jamaliddin menuturkan, selaku perguruan tinggi Islam di Lampung apa yang disampaikan dewan dan juga tim ahli tadi pihaknya menyambut baik.

Karena sesungguhnya diksi pasilitasi tadi memberikan kejernihan terang-terangnya kepada semuanya. Lantaran hal itu sebagai bentuk eksistensi pemerintah daerah baik provinsi maupun daerah dalam dunia pesantren dan dinamikanya ke depan.

“Fasilitasi ini menurut saya bisa saja berupa adpokasi pendampingan, pembinaan, minitoring afirmasi dan lainnya, yang tidak melulu dengan bentuk uang,” kata dia.

Karena lanjutnya, kalau penyelenggara pesantren itu sendiri secara legal formal itu sudah ada undang-undangnya.

“Tetapi keberpihakan, kehadiran eksistensi pemerintah daerah ini yang menjadi konsen kita bersama,” timpalnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *