Fauzan Sibron mendukung Kejaksaan Agung yang mengusulkan Raden Soeprapto menjadi Pahlawan Nasional

  • Whatsapp


Grafiknews.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendukung dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang mengusulkan Raden Soeprapto menjadi Pahlawan Nasional.
Soeprapto merupakan Jaksa Agung ke-IV RI yang dikenal dengan keberaniannya dalam menegakkan hukum.
Menurut Fauzan Sibron, R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya bagi pembangunan dan kemajuan bangsa negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran.
“Kiprah dan segudang jasa di Korps Adhiyaksa di era orde lama menjadi tonggak perkembangan lembaga Kejaksaan di bidang penuntutan,” kata Fauzan Sibron.
R Soeprapto, Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada tahun 1964 silam itu telah disematkan sebagai Bapak Kejaksaan Indonesia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.
Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi. Sekelas pejabat berani diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, Raden Soeprapto turun tangan beradu argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi. Namun demikian, Raden Soeprapto belum bergelar sebagai Pahlawan Nasional.
“Oleh karena itu untuk mengenang jasa-jasa beliau, DPRD Lampung mendukung penuh R Soeprapto menjadi pahlawan nasional dan kedepan akan mengusulkan ada salah satu nama jalan di Provinsi Lampung ini menjadi Jalan R Soeprato,” ujar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *