Grafiknews.com, Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay dalam membantu upaya pemerintah mengatasi Pandemi Covid-19.
Mingrum Gumay, turun ke dapil VII Lampung Tengah untuk memberikan pemahaman tentang penangan virus Covid-19 di tengah masyarakat, Minggu 14/3/2021.
“Provinsi Lampung saat ini sudah tidak ada daerah zona merah, penurunan tingkat penulara virus Covid-19 karena masyarakatnya menerapkan protokol kesehatan, dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Dan hal itu seharusnya tetap kita lakukan, walau Provinsi Lampung berangsur membaik dari pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan upaya mensosialisasikan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease 2019.
Mingrum berharap, kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan terus meningkat untuk dapat menekan angkat penularan di Provinsi Lampung.
“Masa pandemi Covid-19 yang masih kita rasakan tidak hanya peran pemerintah tapi masyarakat pun ikut berperan dalam menekan angka penularan virus Covid-19 di Provinsi Lampung. Dan semoga masyarakat Lampung khusunya Kabupaten Lampung Tengah tetap menjaga kesehatan dengan merapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.
Ketua DPRD Provinsi Lampung menyatakan dengan mensosialisasikan perda AKB tersebut memberikan pemahaman tentang upaya yang di lakukan pemerintah dalam menekan angka penularan virus Covid-19.
“Dalam perda nomor 3 tahun 2020 terdapat aturan baru atau adaptasi kebiasaan baru untuk mengatur tentang kebiasaan di tengah pandemi, masyarakat di haruskan memakai masker saat berpergian, dan menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.
Mingrum Gumay optimis, dengan penerapan AKB dan pemberian vaksin merata Provinsi Lampung akan kembali zona hijau.