Bandarlampung Masuk Zona orange, Aprilliati Tetap Minta Masyarakat Patuhi Prokes.

  • Whatsapp

Grafik news.com, Bandar Lampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati SH MH menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sosper yang digelar diSam Ratulangi, Penengahan, Kecamatan Kedaton tersebut dihadiri oleh Camat Kedaton, dan lurah Penengahan, serta dua narasumber yakni Tahura Malagano dan Selly Fitriani.

Pada kesempatannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengimbau kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

“Agar terhindar dari virus Covid-19, kita harus terapkan protokol kesehatan dan tetap patuhi aturan pemerintah. Meskipun saat ini Bandarlampung sudah masuk zona kuning,” ujarnya, Minggu (14/2/2021).

Menurutnya, sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan, karena di dalam perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

“Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sudah sah untuk dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena jika tidak mematuhi sanksi-sanksi yang ada di dalam perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan,” tambahnya.

Sanksi pidana maupun denda hingga sampai 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker diharapkan membuat efek jera.

“Supaya perda ini dapat masyarakat patuhi, jadi ada sanksi untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Srikandi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menerima mentah-mentah berita hoax tentang vaksin. Sebab menurutnya, vaksinasi tidak berdampak buruk bagi penggunanya.

Sementara itu, Dirut Damar Selly Fitriani mengatakan, Perda ini banyak melibatkan masyarakat. Artinya, perlu adanya kordinasi antara masyarakat dengan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19.

BACA JUGA:  Sosialisasi Perda AKB di Dapil, Hanipal Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

“Kita berharap kelompok masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19,” ucapnya.(GN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *