Sosperda,Mingrum Gumay: masyarakat juga mesti mengerti secara aturan – aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah

  • Whatsapp

Grafikmews.com, Lampung Tengah — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay secara rutin bertemu dengan masyarakat Lampung, khususnya dapil 7 meliputi Kabupaten Lampung Tengah melalui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah No 9 tahun 2016, tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat Bumi Ratu Nuban, Selamet Winarto SIP, Korwil dari unsur pendidikan, Kepala sekolah serta masyarakat sekitar.

Sekretaris DPD PDIP Lampung itu mengungkapkan, bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara,oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan baik di kota maupun kabupaten.

“Perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global harus disikapi dengan perencanaan yang sistematis serta kesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional,” kata Mingrum.

Oleh karena itu, masyarakat juga mesti mengerti secara aturan – aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Sehingga, dalam menyikapi perkembangan, dan juga persoalan pendidikan dapat sejalan dengan harapan, dengan target mencerdasakan generasi penerus bangsa secara berkesinambungan.

“Disini saya hadir ditengah – tengah masyarakat, agar semua paham akan pentingnya Perda yang sudah dibuat. Dan saya yakin, masyarakat Lampung pun dapat menyerap pengetahuan tentang Perda dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Bapak dua anak tersebut memaparkan sekaligus mensosialisasi Pergub No 45 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasan Baru. Dengan harapan, di tengah wabah Covid – 19 yang sedang melanda dunia dan Indonesia khususnya. Masyarakat mampu menerapkannya, minimal dengan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

“Saya berharap pencegahan penyebaran covid 19 ini dimulai dari diri sendiri dan Keluarga , karena garda terdepan dalam memutus mata rantai adalah diri sendiri,” tegas Mingrum.

Sementara, Camat Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Selamet mengatakan atas nama pribadi dan Kecamatan mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD provinsi Lampung, yang telah menyempatkan hadir. Tentu, pihaknya berharap dengan adanya Sosperda, para tenaga pendidikan dapat lebih memahami terkait penerapan peraturan daerah No 9 tahun 2016.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi kami, karena dalam penerapan nya selama ini kami belum memahami teknis dan penerapan perda tersebut,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *