Cegah konflik,Ni Ketut Dewi Nadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan

oleh

Grafiknews.com, Lampung tengah-Upaya pencegahan konflik ditengah masyarakat, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Sosperda tersebut, berlangsung diKampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kampung beserta Perangkat kampung setempat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh WHDI (wanita hindu dharma Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, legislatif Dapil Lampung Tengah tersebut mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan mengatasi konflik, sebaiknya menggunakan cara-cara yang bijaksana. Seperti musyawarah dan mufakat.

Menurutnya, hal tersebut sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi kearah yang anarkis, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya, Sabtu (08/08).

Srikandi PDI-Perjuangan Lampung tersebut berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarluaskan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.

“Tentunyaa juga dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada ditengah masyarakat bisa di atasi dengan adanya pedoman rembug kampung ini,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *