Jangan Coba-coba Gelapkan Motor, Kalau Bandel Ya Seperti Ini Jadinya

  • Whatsapp

MEDAN – Lantaran diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor, AN (34) Warga Mandailing Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, harus merasakan dinginnya tembok sel tahanan setelah diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Minggu 31-Mei-2020, kemarin.

AN diamankan, setelah Muliati (31) korban, Warga Gang Inpres Desa Bandar Labuhan melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa, Senin 25-Mei-2020 lalu.

Diketahui korban dan tersangka AN sudah saling kenal sebelumnya, namun pada Selasa 24-Maret-2020 sekira pukul 09.30 wib, korban meminta tolong kepada AN untuk mengantarkan ikan kepada pelanggan di Pasar XIV Desa Limau Manis dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 3401 XAO milik korban. Tetapi, hingga tengah hari AN tidak kunjung kembali. Ditunggu sampai dua bulan lamanya AN juga tidak kembali mengembalikan sepeda motor milik korban. Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Medapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan guna mencari tau identitasi lengkap dan keberadaan AN. Setelah lima hari melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengetahui keberadaan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO berada diKab. Padang Lawas.

Lantas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pun berkordinasi dengan jajaran Polres Padang Lawas untuk dapat mengamankan AN yang akhirnya dapat diamankan saat sedang berada di Desa Waek I Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.

AN diamankan petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO, hasil kejahatan penggelapan yang dilakukannya terhadap korban Muliati. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH membenarkan hal tersebut.

“Ya terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Padang Lawas atas bantuan dan kordinasinya unit Reskrim kita berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti, dan untuk saat ini tersangka AN beserta barang bukti telah kita boyong dan kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sawangin.

Sawangin menegaskan terhadap tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *