BANDARLAMPUNG- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan beri Izin bagi masyarakat Lampung untuk menjalankan tugasnya, hal tersebut diungkapkan di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung melalui Juru Bicara (Jubir) Covid-19, Sabtu 16-Mei-2020.
dr. Reihana, M.Kes selaku Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung mengatakan bahwa masyarakat yang diberikan surat tugas dari pimpinan yang berwenang, maupun pimpinan perusahaan tempat kerjanya, yang akan diberikan izin.
“Kami di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memang membantu semua masyarakat yang membawa surat tugas, dari ASN maupun dari pihak swasta yang telah membawa surat tugas resmi dengan adanya Cap dan ditanda tangani oleh kepalanya (Pimpinan) untuk dibawa ke kami di Dinas Kesehatan Provinsi, lalu kami lakukan pemeriksaan administrasi dulu tentunya, apakah benar ini perjalanan dinas, karena kami tidak melayani mudik dan pulang kampung, jadi disuratnya harus tertera dia perjalanan dinas keluar kota apa tujuannya itu harus jelas tertulis, setelah administrasinya beres barulah kami lakukan Rapid Test,” kata Reihana.
Lanjutnya menjelaskan bahwa seandainya hasil Rapid Testnya non reaktif dalam arti negatif baru pihaknya memberikan surat perjalanan atau bebas Covid-19, kalau seandainya terjaring hasil Rapid Testnya positif akan diedukasi langsung orang tersebut untuk melakukan isolasi mandiri dirumahnya.
“Kami langsung lakukan pemeriksaan Swab terhadap orang tersebut dan sambil menunggu hasil pemeriksaan Swab,” jelasnya. (Red)